Kelebihan dan Kekurangan Kredit Cicilan Mobil Baru Melalui Leasing!

cicilan mobil baru

Ingin memiliki mobil idaman? Namun terkendala biaya terbatas? Anda bisa mengajukan kredit cicilan mobil baru melalui lembaga pembiayaan leasing. Sebagai pilihan terbaik dalam kredit kendaraan, yuk simak penjelasan lebih lanjut mengenai leasing di bawah ini.

Pengertian Leasing

Leasing adalah lembaga pembiayaan dengan metode pembiayaan yang dilakukan dengan cara mengadakan barang atau aset kemudian diberikan kepada perusahaan ataupun individu sebagai nasabahnya. Sebagai imbalannya, nasabah akan melaksanakan pembayaran dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati pada awal perjanjian. 

Fungsi Leasing

Fungsi utama leasing adalah menyediakan pembiayaan pinjaman suatu produk dengan jangka menengah. Selain itu, leasing memudahkan masyarakat untuk memiliki suatu barang meskipun barang tersebut memiliki harga yang tinggi.

Contohnya, anda ingin melakukan cicilan mobil baru, maka leasing akan memudahkan anda untuk memiliki mobil tersebut tanpa harus kesulitan mengeluarkan uang banyak sekaligus karena bisa diangsur. 

Kelebihan Leasing

Ada banyak kelebihan yang ditawarkan oleh leasing, sehingga bisa menjadi pertimbangan anda dalam memilih jasa pembiayaan ini.

  1. Tidak memerlukan banyak dokumen syarat yang panjang dan ribet. 
  2. Pelayanan leasing sangat cepat, sehingga nasabah dapat memperoleh barang secara cepat dan mudah. 
  3. Leasing memiliki uang muka yang lebih fleksibel dan lebih ringan, sehingga anda bisa menentukan jumlah uang muka yang mampu anda bayarkan.
  4. Masa cicilan bisa disesuaikan dengan kemampuan dan tersedia skema cicilan yang lebih lama. 
  5. Memiliki jaringan yang luas karena perusahaan leasing umumnya menjalin kerjasama dengan dealer mobil.

Kekurangan Leasing

Selain kelebihan, tentunya leasing memiliki kekurangan seperti:

  1. Memerlukan banyak biaya seperti biaya asuransi, biaya fidusia dan biaya provisi.
  2. Bunga yang diberikan lebih tinggi dibandingkan dengan cicilan mobil baru melalui bank.
  3. Membutuhkan beban angsuran yang tinggi karena suku bunganya juga tinggi. 
  4. Denda keterlambatannya lebih tinggi bila dibandingkan dengan bank.
  5. Apabila jatuh tempo selama dua bulan berturut-turut maka kendaraan akan disita.
  6. Akan ada pinalti bila melunasi sebelum masa cicilan berakhir. 

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may also like these

No Related Post